Bisnis, JAKARTA – Harapan manis bahwa negara bisa memperoleh pendapatan dari cukai minuman berpemanis belum menunjukkan wujudnya. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan belum berencana menerapkan kebijakan cukai minuman berpemanis. Padahal, Perpres Nomor 130/2022 menetapkan penerimaan negara dari cukai minuman bergula dalam kemasan sebesar Rp3,08 triliun.
Mungkinkah Cukai Minuman Berpemanis Hanya Jadi Bayangan Manis?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan belum berencana menerapkan kebijakan cukai minuman berpemanis. Padahal, Perpres Nomor 130/2022 menetapkan penerimaan negara dari cukai minuman bergula dalam kemasan sebesar Rp3,08 triliun.
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp36.000/1 bulan
good deals
Rp69.600/3 bulan
recommended
Rp136.000/6 bulan
best value
Rp240.000/12 bulan

faq
berita lainnya

PT Timah Announces Dividend After Skipping Last Year
5 jam yang lalu